BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung rapat koordinasi tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 bersama Perwakilan Parpol peserta Pemilu serentak bertempat di Aula KPU, selasa (06/08/2024)
Rapat koordinasi juga dihadiri Ketua KPU Deslie Sumampouw bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yunnoy Rawung merangkum terkait syarat calon Kepala Daerah di Pemilu 2024 serentak.
Yunnoy Rawung menjelaskan pemeriksaan kesehatan menjadi syarat dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bitung apakah mampu atau tidak mampu.
Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon kata Yunnoy itu bersifat final dan tidak dapat dipertentangkan.
Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan itu hasil kesimpulannya mampu atau tidak mampu. itu sesuai dengan Keputusan yang akan menjadi syarat pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bitung.
“Jadi mengenai sehat atau tidak sehat dilain kesimpulan, Dan kesimpulan yang kami dapat, mampu atau tidak mampu. Mampu menjadi pemimpin atau mampu melaksanakan tugas jika terpilih nanti, ” terangnya.
Merujuk pada keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan 2 kategori yaitu:
A. Jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan.
B. Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan Narkotika) pada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik” untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan. (AH)